Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami aktris Olla Ramlan. (ALONESIA/Instagram.com/aufar.hutapea)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami Olla Ramlan, menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,3 miliar darinya. Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2014.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW), yang diduga membeli apartemen dari MAH, seorang pengembang swasta.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta atau developer pembangunan apartemen,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (17/7).
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 6 November 2023, dengan bukti awal gratifikasi mencapai belasan miliar rupiah.
Namun, dentitas tersangka baru diungkap pada 17 Juli 2025, meliputi empat orang: Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta.
Jabatan tersebut merujuk pada posisi mereka saat perkara terjadi.Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut para pihak terkait.