KPK Periksa Eks Kapolres Tapanuli Selatan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP YA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Namun, Asep tidak mengungkapkan nama lengkap eks kapolres tersebut.Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah memeriksa seorang personel Polri terkait kasus ini.

“KPK juga telah memeriksa salah satu anggota di Kepolisian dan berjalan dengan baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak terkait dengan isu operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat ramai melibatkan seorang kapolres. “Kalau itu informasi keliru. Dalam penangkapan yang dilakukan KPK pada kegiatan tangkap tangan, tujuh pihak yang diamankan, tidak ada dari anggota kepolisian,” tegasnya.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster, yaitu:

  1. Klaster Pertama: Terkait empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
    • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut, sebagai penerima suap.
    • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai penerima suap.
  2. Klaster Kedua: Terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    • Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, sebagai penerima suap.

Selain itu, dua tersangka lainnya, M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora, diduga sebagai pemberi suap. Total nilai enam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap eks Kapolres Tapanuli Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait