Foto: Jurist Tan )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta laptop chromebook.
Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 18 dan 21 Juli 2025, dan diduga berada di luar negeri.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan ketiga sebelum menerbitkan DPO. “Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Anang, Minggu (27/7/2025).
Jika Jurist Tan tetap tidak memenuhi panggilan, Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta bantuan penegak hukum internasional mencari keberadaannya.Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada periode 2020-2022. Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta laptop chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Kejagung menyatakan bahwa tujuan proyek tidak tercapai karena Chrome OS memiliki kelemahan signifikan, terutama ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di wilayah 3T.
Akibatnya, perbuatan para tersangka dinilai merugikan keuangan negara.Empat TersangkaBerdasarkan hasil gelar perkara, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Langkah PenyidikPenyidik Kejagung terus berupaya mencari keberadaan Jurist Tan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Jika upaya panggilan ketiga tidak diindahkan, langkah penerbitan DPO dan red notice akan segera dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus yang telah merugikan negara tersebut.