Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk memuluskan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 telah menyeret enam tersangka. Empat di antaranya sudah divonis penjara, satu masih dalam proses hukum, dan sang tokoh utama, Harun Masiku, tetap buron hingga kini.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari keinginan PDIP menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku melalui skema PAW, meskipun Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua, lebih berhak atas posisi tersebut. KPK mencium adanya praktik suap dalam proses ini dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Empat tersangka ditetapkan: Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks-anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Tiga tersangka langsung ditahan, sementara Harun lolos dan menjadi buron.Vonis dan Hukuman
- Wahyu Setiawan: Divonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku. Ia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
- Agustiani Tio Fridelina: Dihukum 4 tahun penjara.
- Saeful Bahri: Dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketiganya telah menjalani masa hukuman.
Perkembangan Kasus: Hasto Kristiyanto
KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk memuluskan PAW Harun Masiku. Ia juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun kabur. Pada 25 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK (7 tahun penjara dan denda Rp600 juta). Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, tetapi dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). Baik Hasto maupun jaksa KPK mengajukan banding atas putusan ini.
Harun Masiku: Buronan yang Tak Terlacak
Meski kasus ini telah menyeret banyak pihak, Harun Masiku tetap tak tersentuh hukum. Ia lolos dari OTT Januari 2020, setelah kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Jejaknya terdeteksi di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, namun polisi menghalangi penangkapan saat itu. KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2024 dan memperbaruinya pada 5 Desember 2024, lengkap dengan empat foto baru Harun. Biodata Harun Masiku (berdasarkan DPO KPK):
- Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971
- Ciri-ciri: Tinggi 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis
Kritik terhadap KPK
Ketidakmampuan KPK menangkap Harun Masiku memicu kritik dari aktivis antikorupsi. Banyak yang menduga ada pihak yang melindungi Harun, sehingga ia sulit dilacak. Hingga kini, keberadaannya masih misteri, menjadikan kasus ini seperti drama politik tanpa akhir.