Kemenkum DIY Imbau Pemilik Resto dan Kafe Gunakan Musik Berlisensi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,YOGYAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pemilik restoran dan kafe di wilayah DIY untuk tidak memutar musik dari sumber tidak resmi atau tanpa lisensi. Imbauan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, di Yogyakarta, Minggu (27/7/2025).

Agung menegaskan bahwa penggunaan musik di tempat usaha merupakan pemanfaatan komersial yang wajib mendapat izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Musik yang diputar di restoran dan kafe bukan konsumsi pribadi, melainkan untuk menunjang suasana pelayanan. Karenanya, harus memiliki izin resmi,” ujarnya.Banyak pelaku usaha, kata Agung, belum memahami aturan ini.

Penggunaan musik dari sumber tidak resmi, seperti pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring tanpa lisensi, dapat dianggap pelanggaran hak cipta.

“Pelanggaran ini tidak hanya berisiko pada sanksi hukum, seperti administratif hingga pidana, tetapi juga dapat merusak reputasi dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Agung menambahkan, penggunaan musik berlisensi tidak hanya melindungi pelaku usaha secara hukum, tetapi juga menghormati hak pencipta lagu. “Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak atas royalti.

Musik di tempat usaha bukan sekadar latar, tetapi karya yang harus dihargai,” katanya.Kemenkum DIY berharap imbauan ini mendorong pelaku usaha menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta dan mendukung industri kreatif.

“Dengan musik berlisensi, pelaku usaha terlindungi, pencipta lagu mendapat haknya, dan pengalaman pelanggan menjadi lebih bermakna. Ini juga membuktikan DIY menjunjung tinggi keadilan dan karya intelektual,” tutup Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait