Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA, Hadapi Kendala dalam Proses Perceraian

Harus Baca

Foto: Kimberly Ryder )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Artis Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa dirinya masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, meski telah lama tinggal dan berkarier di Indonesia. Status kewarganegaraannya ini menjadi salah satu kendala dalam proses perceraiannya dengan mantan suami, Edward Akbar, terutama terkait pembagian harta gono-gini.

Dalam wawancara di saluran YouTube, Minggu (27/7/2025), Kimberly menjelaskan, “Aku memang masih berstatus WNA (Inggris).

Salah satu alasan aku belum jadi WNI adalah karena anakku salah satunya lahir di luar negeri, jadi memiliki dua kewarganegaraan.”

Ia mengakui bahwa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sedang dipertimbangkan, namun prosesnya rumit.

“Sekarang lagi dipertimbangkan (jadi WNI). Aku enggak tahu, masih mikir saja, belum bisa menjelaskan,” tambahnya.

Salah satu masalah besar dalam perceraiannya adalah pembagian harta, khususnya rumah di Bali yang dibelinya untuk anak-anak.

Rumah tersebut tercatat atas nama Edward Akbar karena status WNA Kimberly membatasi kepemilikan properti.

“Rumah itu sebagian besar saya yang beli, dan harapannya bisa dikembalikan untuk anak-anak meski diserahkan ke aku,” ungkapnya.

Kimberly Ryder, lahir di Jakarta pada 6 Agustus 1993, merupakan anak dari Nigel Ryder (berkewarganegaraan Inggris) dan Irvina Zainal, Finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat.

Sebelum terjun ke dunia hiburan, ia menyelesaikan pendidikan di University of Arts London. Kariernya di Indonesia dimulai pada 2008 melalui film Chika, diikuti peran dalam sinetron dan serial televisi seperti Cahaya dan Kawin Masal.

Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada 2018 dan dikaruniai dua anak. Namun, rumah tangganya berakhir dengan putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 November 2024, di tengah konflik terkait pembagian harta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait