Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin,)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani transfer data pribadi terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ia menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia agar tidak diintervensi pihak asing. Mengutip Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, Hasanuddin menyatakan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Ia menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh diperlakukan sembarangan. Hasanuddin juga menyoroti Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang mensyaratkan negara tujuan transfer data memiliki standar perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Menurutnya, AS belum memiliki regulasi komprehensif seperti GDPR di Uni Eropa. “UU PDP kita setara dengan GDPR. AS belum punya aturan serupa, sehingga berpotensi melanggar UU,” ujarnya pada Jumat (25/7).
Ia juga menyinggung ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang mekanisme transfer data ke luar negeri, sebagaimana diamanatkan Pasal 56 ayat (3) UU PDP. “Hingga kini, PP tersebut belum ada. Peraturan turunannya belum lengkap,” tambahnya.
Hasanuddin menekankan perlunya transparansi dan kehati-hatian dalam kerja sama yang melibatkan data pribadi agar kedaulatan Indonesia tetap terjaga. “Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” tegasnya.
Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan dengan AS tetap mematuhi UU PDP. “Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia.
AS akan mengikuti protokol yang disiapkan Indonesia, seperti di Nongsa Digital Park,” ujar Airlangga pada Jumat (25/7).
Ia menjelaskan bahwa data yang diproses bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah pada layanan digital dengan persetujuan pemiliknya.
Airlangga juga menyebutkan bahwa pertukaran data sudah terjadi dalam transaksi kartu kredit internasional dan komputasi awan, dengan sistem keamanan seperti OTP dan KYC. “Semua dilakukan dengan sistem keamanan yang memadai,” jelasnya.