Ustaz Pimpinan Pesantren di Purwakarta Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Harus Baca

ilustrasi

KORANBOGOR.com,PURWAKARTA– Seorang ustaz sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda As-Suyani, Supyan Saleh (55), di Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, H-R, yang berusia 15 tahun.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Menurut keterangan keluarga, pelaku kerap merayu korban dan memberikan uang sebagai imbalan untuk memijatnya, sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan Polres Purwakarta pada Sabtu (25/7/2025) pukul 12.00 WIB.“Saya menerima laporan dari warga dan sangat terkejut mendengarnya.

Pelaku dikenal sebagai tokoh terpandang dan aktif dalam kegiatan masyarakat. Pesantren ini sudah lama berdiri, tapi santrinya hanya sedikit,” ujar Asep Raham, ketua RT setempat.

Akibat peristiwa ini, aktivitas pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda As-Suyani terhenti. Pada Minggu (27/7/2025), pesantren tampak sepi tanpa kegiatan belajar-mengajar.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, melalui pesan singkat menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang diperiksa secara intensif.

Sementara itu, korban telah dimintai keterangan dan mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta untuk pemulihan psikologisnya.Kasus ini mengejutkan warga setempat, mengingat reputasi pelaku sebagai tokoh masyarakat.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait perbuatan tercela tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait