Pangdam IX/Udayana Perintahkan Investigasi Transparan Kasus Kematian Prada Lucky

Harus Baca

Waka Pendam IX/Udayana Letkol Inf. Amir Syarifudin memberikan keterangan kepada awak media terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)

dan profesional terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo,anggota TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Perintah ini disampaikan melalui Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Letkol Inf. Amir Syarifudin di Denpasar, Bali, pada Jumat (8/8/2025).

Letkol Amir menyatakan bahwa Pangdam merasa kecewa dan marah atas kejadian ini, sehingga memerintahkan respons cepat untuk mengusut kasus tersebut. “Pangdam merasa kecewa atas kejadian ini.

Beliau marah sehingga langsung gerak cepat untuk investigasi, diminta segera respons agar kejadian ini mendapat jawaban yang tepat,” ujar Amir.

Saat ini,tim investigasi dari Sub Detasemen Polisi Militer (Sudenpom) Kupang dan Intelijen masih menyelidiki penyebab kematian Prada Lucky. Amir menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kematian tersebut akibat penganiayaan atau sebab lain.

“Kami tidak bisa jawab ini penganiayaan atau tidak, alasannya karena itu tadi, semua itu bisa terjadi, bisa karena penganiayaan, bisa saja karena dia cedera lain,” jelasnya.

Terkait sanksi,Amir menyebutkan bahwa hukuman bagi prajurit yang terbukti terlibat akan ditentukan oleh hakim saat persidangan. Untuk mencegah kejadian serupa,Kodam IX/Udayana akan memperketat pengawasan di setiap satuan.

Amir menekankan pentingnya pendekatan humanis tanpa kekerasan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia prajurit TNI.

“Kami selalu melaksanakan pengawasan penekanan bahwa tidak boleh lagi (kekerasan) di era digital begini, yang perlu saat ini adalah mengedepankan atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kurangi yang namanya kontak fisik, kami lebih mengedepankan yang namanya humanisme,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait