KORANBOGOR.com,JAKARTA-Selama 10 tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa dinilai telah membungkam hak konstitusional dan demokrasi rakyat, terlebih hak dan kesejahteraan buruh yang terus dikurangi dengan dalih kemudahan investasi dan pemulihan ekonomi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan, Jokowi telah menerbitkan tujuh paket kebijakan ekonomi yang memperparah praktek kebijakan anti buruh.
Sejak awal menjabat, pada 2015 Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 terkait penetapan upah minimum yang didasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Aturan inilah yang menandai dimulainya Pembungkaman Serikat Buruh . Melucuti fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja/serikat dan keluarganya sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Arif dalam keterangannya, Rabu (1/5).
Sementara pada 2020, lanjut Arif, Pemerintah dan DPR berupaya keras Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, MK telah menyatakan bahwa aturan itu inkonstitusional, yang mengabaikan prinsip demokrasi dalam pembentukannya.
“Peraturan yang ditolak oleh semua serikat buruh dan banyak organisasi masyarakat sipil,” tegas Arif.
Alih-alih merevisi dengan mengikuti putusan MK, Pemerintah justru melakukan pengaspalan jalan pintas. Berlandaskan pada alasan kegentingan yang memaksa, Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isinya tak ada beda dengan Undang-Undang Omnibus Law yang inkonstitusional sebelumnya.
“Berjalan selama kurang lebih 3 tahun, Undang-Undang Cipta Kerja begitu nyata berdampak buruk bagi kaum buruh di Indonesia. Dengan memanfaatkan kebijakan inkonstitusional ini, yang gayung bersambut dengan masa Covid-19 kaum pemodal semakin leluasa melakukan praktik fleksibilitas hubungan kerja, PHK terhadap buruh, politik upah murah,” ucap Arif.
Arif mengungkapkan, tidak cukup dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 untuk melegalkan fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Rezim Jokowi di masa pemerintahan 10 tahunnya juga mengesahkan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan di Dalam Negeri dan merevisi PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Dua paket kebijakan ini telah mendorong rakyat Indonesia untuk mengikuti mau Jokowi semata, menciptakan rezim kerja. Kaum buruh dituntut untuk terus bekerja dengan upah yang minim di tengah membumbungnya harga-harga kebutuhan pokok.
Di tengah mahalnya biaya pendidikan. Di tengah mahalnya biaya kesehatan di satu sisi, di sisi lain busuknya sistem jaminan sosial nasional,” ujar Arif.
Hal itu berdampak pada kaum buruh dihalangi dan dihilangkan kesadaran kritisnya untuk bergabung dengan serikat buruh, serta jam kerja yang panjang dan upah yang minim. Sehingga mereka tidak ada waktu berpikir tentang berserikat.
Melemahnya kekuatan serikat buruh berhadap-hadapan dengan pemodal. Serta, hak-hak buruh terus dilanggar dan kesejahteraan buruh semakin jauh.
“Belajar dari realitas tersebut, kami melihat tidak pernah ada kebijakan baik sedikitpun yang dikeluarkan oleh negara selama Jokowi berkuasa bagi kaum buruh di Indonesia,” pungkas Arif.