KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pengusaha tambang batubara Kalimantan Timur (Kaltim), Mohd Said Amin mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource itu hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (10/6).
“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik, saksi tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan di hari kemarin,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6).
Budi memastikan, pihaknya akan kembali mengumumkan ketika sudah ada penjadwalan kembali kepada Said yang juga merupakan Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kaltim.
“Tim penyidik memang melakukan beberapa penyitaan di antaranya mobil mewah, kendaraan mewah, dan itu masih diinventarisasi oleh teman-teman. Tentu itu bagian dari bagaimana KPK mengoptimalisasi asset recovery, pemulihan kerugian keuangan negara di antaranya supaya kerja-kerja pemerintahan korupsi selain memberikan efek jerah kepada para pelaku juga memberikan sumbangsih yang optimal bagi keuangan negara,” pungkas Budi.
Sebelumnya pada Kamis (6/6), tim penyidik telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda. Said Amin juga merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara itu dalam vonis Robin sebelumnya, dia bersama-sama Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.
Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado sejumlahRp3.099.887.000 (Rp3 miliar) dan 36 ribu dolar AS.
Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507,39 juta; dari Usman Effendi sebesar Rp525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000 (Rp5,19 miliar)