KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan bakal melaporkan Anggota DPR RI yang terlibat permainan Judi Online  ke Makamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, Ivan memyatakan ada lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.
“Ya nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi,” kata Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan masih enggan mengungkap secara rinci siapa saja anggota legislatif yang bermain judi online. Ia meminta menanyakan ke MKD setelah PPATK melaporkannya.
“Nanti tanya ke MKD ya,” tegas Ivan.
Sebab, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Ivan menyebut PPATK menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar. Permainan judi online itu melibatkan lebih dari 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah.
“Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” ujar Ivan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan MKD DPR segera memanggil PPATK untuk menyerahkan detail data anggota DPR RI yang terlibat judi online. Pasalnya, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan alamat lengkap anggota DPR yang diduga terlibat judi online.
“Sebagai anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” ucap Habiburokhman di gedung DPR.
Habiburokhman mengakui dirinya selaku anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, harus dibahas pada level pimpinan MKD DPR.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD yah, saya gak bisa mengatasnamakan MKD karena memang belum ada rapat pleno di MKD,” urai Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Sebab, judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga sanksi etik berat.
“Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau kode etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkas Habiburokhman.