Ferdy Sambo,Ricky Rizal Dan Kuat Maruf Jalani Eksekusi Di Lapas Kelas IIA Salemba

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani eksekusi bersama-sama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini akan mengeksekusi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruh di Lapas Salemba.

“Proses eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas sanksi pidananya dari hukuman mati menjadi seumur hidup,” ungkap Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023) malam.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023, tertanggal 8 Agustus 2023.

“Selain Sambo juga terpidana lain Ricky Rizal dan Kuat Mar’ruf juga dipindah tempat penahanannya ke Lapas Kelas II A Salemba,” tegasnya.

Sementara itu Sumedana menyebutkan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali dibantu pengamanan dari tim intelijen Kejari Jaksel.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung memangkas hukuman 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati, diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, istrinya, Putri Candrawathi yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PLN Pastikan Seluruh SPKLU Untuk Pengisian Mobil Listrik Siap Melayani Liburan Nataru

Foto: Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengujungi stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Kota Bandung.) KORANBOGOR.com,JAKARTA-PT PLN memastikan seluruh infrastruktur Stasiun...

Berita Terkait