Modus Impor Tekstil Ilegal Sehingga Barang Murah Banjiri Pasar Domestik

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Industri tekstil mendesak agar persoalan impor ilegal yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik segera dihentikan. Modus importir beragam, seperti pelarian HS atau sistem penomoran barang impor hingga under invoicing. 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bekerja sama dengan importir ilegal. Langkah ini penting untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

“Untuk kesekian kalinya kami meminta pemerintah membereskan kerja buruk Ditjen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik” ungkap Redma, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman. Dia meminta agar Sri Mulyani segera mengambil langkah dan fokus kepada permasalahan utama, yakni masuknya barang impor ilegal di pelabuhan, yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

“PHK dan penutupan pabrik terjadi di mana-mana akibat ulah oknum petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anies Berpesan Untuk Pendukungnya “Jangan Berubah Pilihan Hanya Karena Ada Pembagian, Hati-Hati”

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyampaikan tiga pesan kepada para pendukungnya menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024. Hal demikian disampaikan...

Berita Terkait