KORANBOGOR.com,JAKARTA-Empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak dkk.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (11/7), mengatakan, pihaknya telah menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun dia belum membeberkan identitas keempat tersangka.
Namun, berdasar informasi yang diperoleh redaksi, 4 tersangka dimaksud adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 dari PDIP, Kusnadi, serta tiga wakil ketua, Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Partai Gerindra), dan Achmad Iskandar (Partai Demokrat).
Seperti diketahui, sebelumnya Sahat terjaring tangkap tangan pada 14 Desember 2022 bersama 3 orang lainnya, dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam perkara itu, Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara