Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berhalangan untuk memenuhi panggilan KPK, Jumat (12/7/2024). Sakti Wahyu Trenggono dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Sakti dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
“Hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Global Investama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sakti tidak hadir pada panggilan KPK kali ini. KPK menyebut Sakti telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Untuk itu akan dilakukan penjadwalan ulang kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.
“Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya. Tidak bisa ditinggalkan,” ungkap Tessa saat ditanya soal alasan ketidakhadiran Sakti
KPK belum membeberkan detail materi yang akan didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika saksi hadir dan agenda permintaan keterangan telah rampung.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Telkom, dengan beberapa tahap penyidikan dan penyelidikan yang sedang berlangsung. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara dari kasus dugaan korupsi tersebut.