KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya mengungkapkan pengecekan kendaraan terkait uji emisi harus dilakukan saat kendaraan memasuki umur tiga tahun.
“Tiga tahun harus sudah diuji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (26/8). Doni pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan servis.
Hal tersebut perlu dilakukan demi memastikan kendaraan terus dalam kondisi baik sehingga tidak berkontribsui besar terhadap pencemaran udara.
“Kendaraan bermotor perlu melakukan service secara rutin. Itu juga untuk memastikan kendaraan layak jalan,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.
Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
(Red)