Foto: Putri SYL,Indira Chunda Thita seusai seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Indira Chunda Thita sebagai saksi, Selasa (16/7/2024). Indira, yang merupakan anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL.
“Dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset-aset SYL dan keluarganya. Jadi seputar pengetahuan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit. Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Tessa.
TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Di lain sisi, SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.
“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.