KORANBOGOR.com,CIANJUR-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur,Jawa Barat,menahan tiga orang tersangka dugaan kasus Korupsi di salah satu bank plat merah, Kamis (18/7) petang. Penahanan terhadap mereka dilakukan setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan ketiga tersangka berinisial AP, Z,dan A.Mereka melakukan perbuatannya di wilayah berbeda yakni Unit Cikaroya dan Unit Sukanagara.
“Dua orang tersangka merupakan karyawan di perusahaan bank plat merah itu. Sedangkan satu orang lagi orang luar yang membantu mencari nasabah,” kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (18/7) petang.
Para tersangka ini ditargeti perusahaan mencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Jika targetnya terpenuhi, maka mereka akan mendapatkan bonus dari perusahaan.
Target itu dipenuhi tersangka. Namun, cara yang dilakukan mereka manipulatif karena para nasabah tak mengetahui identitas mereka digunakan ternyata digunakan mengajukan pinjaman.
“Para tersangka ini memanipulasi data nasabah dengan tujuan mendapatkan bonus,” tuturnya.
Uang pencairan hasil pinjaman kemudian digunakan para tersangka. Mereka yang menguasai buku tabungan dan kartu ATM para nasabah.
Kasus tersebut terungkap karena angsuran kredit menjadi macet. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap adanya manipulasi data nasabah yang berujung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“(Uangnya) enggak nyampe ke nasabah. Jadi, ketika uangnya sudah cair, buku tabungan bersama kartu ATM diambil para tersangka. Para nasabah ini hanya menerima seadanya saja,” ungkapnya.
Perbuatan koruptif para tersangka dilakukan selama periode 2020-2022. Akibat perbuatan, negara dirugikan miliaran rupiah.
“Tersangka AP wilayahnya di Cikaroya merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1,6 miliar. Sedangkan tersangka berinisial Z dan A wilayahnya di Sukanagara merugikan negara lebih kurang Rp1,7 miliar,” jelas dia.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.
“Untuk mempercepat penyidikan ke tingkat penuntutan, maka tim sepakat dilakukan penahanan,” terangnya.
Jumlah nasabah yang dirugikan akibat perbuatan tersangka sebanyak 90 orang. Mereka terdiri dari 49 orang nasabah di wilayah Cikaroya dan 41 orang nasabah di wilayah Sukanagara.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami masih mencari satu orang lagi yang sekarang DPO,” pungkasnya.