KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, para tersangka baru merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ujarnya kepada wartawan Kamis (18/7/2024).
Ketujuh tersangka yakni LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014), dan HKT (periode 2010-2017).
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SL dan GAR bakal langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Sementara LE, SJ, JT, dan HKT menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.