Polri Berhasil Mengungkap 1.546 Kasus Sepanjang Juli2024

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Adapun, kasus yang diungkap di antatanya narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus narkoba sebanyak 178 kasus. Kemudian, perjudian baik online maupun konvensional sebanyak 38 kasus.

“Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (28/7).

Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap ada 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) berhasil diungkap.

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,” papar Trunoyudo.

Sementara, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bank Indonesia Blokir 7500 Rekening Judi Online

Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21...

Berita Terkait