Karena Tersinggung,Jadi Motif Pembunuhan Suami Isteri Di Tebet

Harus Baca

KORANMBOGOR.com,JAKARTA-Petugas gabungan dari Polsek Tebet dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap MY (40), dan penganiayaan pada ER (40). 

Kedua korban, merupakan pasangan suami-itsri (pasutri) warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan tersangka ER (40) ditangkap ditempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat pada Senin (28/8/2023).

“Motif ER ini menikam MY dengan pisau sampai tewas dan istrinya H (43) sampai kritis tersinggung setelah ditagih utang sebesar Rp2 juta oleh korban,” ujarnya didampingi Kapolsek Tebet, Kompol Jamalinus Nababan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, pelaku tersinggung hingga merasa direndahkan korban saat ditanggih hutang. Seketika, Ia pun membabibuta menikam pasutri tersebut hingga bersimbah darah.

“Kejadian sekitar pukul 20:00 WIB, saat pelaku datang ke rumah korban ditagih hutang,” terang AKBP Bintoro. 

Namun pelaku yang merasa direndahkan dengan sikap korban saat menagih hutang, sambungnya, membuat ER sakit hati. Korban pun gelap mata, dan menusukan pisau ke MY dan H. 

“Setelah korban tidak berdaya dalam rumah pelaku kabur dengan disaksikan sejumlah saksi warga sekitar,” tutupnya.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menambahkan pihaknya masih memeriksa lima saksi.

“Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kami mengambil alat tersebut,” ujar Nababan.

Untuk barang bukti yang telah diamankan, lanjut Kompol Jamalinus sebilah pisau, bendera yang sudah ternoda darah, pakaian korban yang meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Untuk kasus ini semua pemberkasan akan segeea dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban,” tuturnya.

Kompol Jamalinus tetap berupaya akan memberikan pendampingan dan juga semoga korban dapat segera pulih dan tidak alami trauma berlanjut.

“Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup,” tutupnya (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anies Berpesan Untuk Pendukungnya “Jangan Berubah Pilihan Hanya Karena Ada Pembagian, Hati-Hati”

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyampaikan tiga pesan kepada para pendukungnya menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024. Hal demikian disampaikan...

Berita Terkait