Gelapkan Uang Koperasi Brimob Sumut,Oknum Polisi Diadili Di PN Medan

Harus Baca

KORANBOGOR.,com,MEDAN-Kasus penggelapan uang koperasi Satuan Brimob Polda Sumut memasuki babak baru. Pelaku AKP Hapis Paisal Lubis yang merupakan mantan ketua Prime Koperasi Polisi (Primkoppol), mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kasus tersebut, AKP Hapis didakwa menggelapkan uang Promkoppol sebesar Rp 3,7 miliar.

“Ya tadi sudah dibacakan dakwaan terdakwa di depan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti di PN Medan, Selasa (29/8).

Sri Delyanti mengatakan kasus tersebut berawal dari AKP Hapis yang menyerahkan rekening dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.

Tersangka bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk usaha konveksi Rp 1,8 miliar, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Rp 210 juta. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kerja sama dengan Darmansyah Sitepu Rp 240 juta.

Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta, selain itu terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.

“Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019-2022 senilai Rp3,7 miliar,” ucap Sri Delyanti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Subsatgas Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kodam l Bukit  Barisan, melalui operasi yang dilaksanakan oleh Deninteldam...

Berita Terkait