KORANBOGR.com,JAKARTA-Capres dari Partai Republik Donald Trump menang di Pemilihan Presiden (Pilpres) AS pada Selasa (5/11/2024) waktu setempat. Hasil penghitungan suara elektoral hingga Rabu (6/11/2024) petang WIB atau Selasa malam waktu AS menyatakan, Donald Trump sudah meraih 277 suara.
Perolehan ini lebih dari ambang batas suara elektoral 270 yang cukup untuk membawa Donald Trump menuju ke Gedung Putih. Sementara itu capres dari Partai Demokrat Kamala Harris meraih 224 suara elektoral.
Media-media besar AS, seperti CNN sudah memasang tajuk utama Trump menang. Sementara media Fox News membuat laporan berita bahwa Donald Trump diproyeksikan mengalahkan Kamala Harris dan menjadi Presiden Amerika ke-47.
Berdasarkan sistem Pemilu AS, warga negara tidak memilih pemimpin mereka secara langsung. Sebaliknya, surat suara mereka untuk memilih 538 anggota kelompok yang disebut electoral college (suara elektoral/EC). Merekalah yang kemudian memilih presiden dan wakil presiden.
Setiap negara bagian memberikan suara electoral college untuk kandidat yang memenangi suara terbanyak. Negara bagian yang lebih besar, dengan lebih banyak perwakilan di Kongres AS, mendapatkan bagian yang lebih besar dari 538 suara electoral college yang ditawarkan.