Universitas Indonesia Diminta Periksa Pemberi Gelar Doktor Bahlil

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemberian gelar doktor Universitas Indonesia (UI) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belakangan ini menjadi sorotan publik. Sebab, gelar doktor yang diraih Bahlil di UI harus ditangguhkan.

Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai, polemik itu membuka tabir bahwa ada persoalan dalam pendidikan studi doktoral Bahlil. Karena itu, ia menyebut tanggung jawab serupa juga harus dibebankan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), sebagai pihak pembimbing studi doktoral tersebut.

“Dua-duanya ini memang harus diproses ini secara etik. Kalau memang ada pelanggaran atau diduga tidak benar dua-duanya harus diberhentikan,” kata Deolipa kepada wartawan, Minggu (17/11).

Alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi UI itu menegaskan, penting bagi Majelis Wali Amanat UI melakukan proses etik terhadap kedua dekan itu. Sebab, proses pendidikan Bahlil di UI sangat janggal. 

Ia menilai, Bahlil yang menjabat sebagai menteri dan Ketua Umum Partai Golkar tentu memiliki kesibukan yang padat. Namun, ia bisa lulus dari program doktoralnya dengan predikat cumlaude dalam waktu singkat.

“Karena ini sama halnya mempermalukan kredibilitas UI,” tegas Deolipa.

Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, lanjut Deolipa, ia juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI harus diperiksa. Ia menduga, Direktur SKSG diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan memudahkan seseorang seperti Bahlil lulus dan meraih gelar doktor. 

“Ya tentunya Direktur SKSG sebagai (kepala) programnya harus mundur juga, harus mundur. Jangan ngeles,” tegas Deolipa. 

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar doktor yang diraih oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ucap Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf dalam keterangannya, Rabu (13/11).

 UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia. Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas polemik gelar doktoral Bahlil.

UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri. Kampus tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika. 

Selain itu, UI juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. 

“Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” pungkas Yahya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

KORANBOGOR.com,TIMIKA-Dalam rangka membantu pencegahan penyebaran penyakit kaki gajah, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana (Sertu Arsolo Hasibuan dan Koptu Frenky) mendampingi...

Berita Terkait