Foto: Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan (tengah)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polda Metro Jaya membenarkan kasus polisi inisial NP (35) yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (60), dengan cara memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, saat ini NP telah menjalani pemeriksaan etik terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (2/12/2024).
Bambang mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak memerinci berapa saksi hingga siapa saja yang telah diperiksa.
“Pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan nanti data lengkap saya sampaikan melalui kabid humas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Angoro, mengonfirmasi adanya kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang anak yang merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polres Kabupaten Bekasi. Kasus ini mengguncang warga Kampung Cibereum RT 2/04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam (1/12/2024).