KORANBOGOR.com,BOGOR-Dinas Pendidikan kota Bogor kembali melarang pihak Sekolah tingkat SMPN dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se-kota Bogor memungut atau menarik dana dari para orang tua siswa dengan alasan apapun juga.
“Hal tersebut sudah tertuang dalam surat pakta integritas yang telah ditanda tangani perwakilan dari Kepsek SMPN dan Kepsek SDN se- kota bogor ” Kata Kadisdik Kota Bogor,Sujatmiko Baliarto diruang kerjanya (11/9/23).
Segala bentuk pungutan dilarang sekaligus pembubaran korlas (Kordinator Kelas ) yang juga sudah disetujui oleh Wali Kota Bogor proses pembuatan surat pakta integritas yang dibuat oleh pa Kabid SMP dan Kabid SD Disdik Kota Bogor.
“Semoga kedepannya sudah tidak ada lagi aduan dan keluhan dari para orang tua murid ke Dinas Pendidikan Kota Bogor” imbuh Sujatmiko.
“kini zaman keterbukaan segala sesuatu yang aneh-aneh akan ter-Viralkan” tambahnya.
(Red)