KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Keduanya adalah anggota DPR periode 2019-2024.
“(Inisial) S dan HG,” kata sumber dari lingkungan aparat penegak hukum, Selasa, 17 Desember 2024.
Identitas kedua tersangka akan segera diumumkan. Informasi yang diperoleh redaksi, keduanya merupakan anggota DPR periode lalu yang kembali terpilih pada Pileg Februari lalu dan sudah dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober kemarin.Masing-masing dari Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra.
“Dua-duanya dari Dapil Jabar,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan surat perintah penyidikan atau Sprindik kasus korupsi CSR BI sudah diterbitkan beberapa bulan lalu. Ia mengungkap modus korupsi yang disebutnya telah merugikan negara cukup besar ini.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Tetapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rudi.
“(Kerugian negaranya) cukup besar ya, nanti tanyakan sama BI lah,” tambahnya.
Senin kemarin, Rudi mengatakan, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di kantor BI salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Ia mengatakan dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” katanya