Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diambil dari laman resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

“Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk ‘Potret Awal PHP-Kada 2024’ dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia lantas memerinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan. Kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen)

“Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ujar Ajid. Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Selain itu juga menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada

“Namun, tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” kata Ajid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Duta Besar Australia untuk Indonesia

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Hari ini saya mengumumkan penunjukan Bapak Rod Brazier sebagai Duta Besar Australia selanjutnya untuk Indonesia.Tidak mungkin untuk melebih-lebihkan arti...

Berita Terkait