KORANBOGOR.com,JAKARTA-Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah mengambil tindakan terhadap 92 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Petugas dari Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) telah melakukan penertiban kendaraan yang parkir di lokasi yang tidak semestinya sejak Sabtu (28/12). Penertiban dilakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB di kawasan Monas,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).
Operasi penertiban dilakukan dengan mencabut katup ban kendaraan (pentil) di dua lokasi parkir liar. Di titik pertama, sebanyak 59 kendaraan yang parkir di bahu Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, ditindak.
Di lokasi kedua, sebanyak 33 kendaraan lainnya ditertibkan karena parkir di depan pintu masuk IRTI Monas.
“Kami akan terus memantau area Monas untuk memastikan kendaraan diparkirkan di tempat yang telah disediakan. Saat ini, masih tersedia lahan parkir resmi di IRTI Monas dan Stasiun Gambir,” kata Wildan.
Wildan juga menyatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutin tanpa batas waktu tertentu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Sejumlah pengunjung Monas ini hanya bisa pasrah setelah mengetahui ban kendaraan miliknya yang terparkir telah gembos.
Menurut pemilik kendaraan, Azis, tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang larangan parkir disekitar Jalan Medan Merdeka selatan meski di saat hari libur. Beberapa pemilik kendaraan terpaksa harus mengganti ban dengan ban cadangan.
“Mobil kempes pentilnya dicabut, enggak ada pemberitahuan. Saya habis dari monas mau balik ke Cianjur” kata Azis