Kapolda Metro Jaya PTDH-kan, 31 Anggotanya

Harus Baca

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacatra PTDH terhadap 31 anggotanya. (Bid Humas Polda Metro Jaya)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya. Mereka dipecat atas berbagai pelanggaran yang dibuat.

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (3/1).

31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari  5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

“Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” jelas Ade Ary.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.

2. Disersi 15 orang.

3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.

4. Perselingkuhan atau perzinahan sebanyak 4 orang.

5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.

6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

REUNI SMP GIKI BOGOR ,Angkatan 77 Sambil BUKBER “Temu Kangen”

KORANBOGOR.com,BOGOR-Temu kangen kawan kawan seangkatan Tahun 77 SMP Giki menyelenggarakan Bukber-Reuni SMP GIKI Bogor Angkatan 77 hari Minggu Tgl...

Berita Terkait