KPK Tahan 2Tersangka Korupsi Bansos Beras Kementrian Sosial

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKRTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.

“Terhitung dari 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforn di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/9). 

Ghufron menjelaskan dua tersangka itu yakni mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan, dan eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto.

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Penahanan untuknya dilakukan dalam waktu

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Penahanan untuknya dilakukan dalam waktu dekat. “Kami ingatkan pada tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ucap Ghufron.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini.

Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar. Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait