Tata Ulang Niaga LPG 3 KG Jangan Merugikan Masyarakat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg memicu kepanikan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah mendesak tata ulang niaga LPG 3 Kg dipersiapkan lebih matang agar tidak merugikan masyarakat. 

“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025. 

Imas menuturkan, masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi LPG 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. 

Ia mengatakan, apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina. 

Kendati begitu, politikus PKB ini memahami niat baik pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp12.000. 

“Memang gas elpiji 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000,” ujarnya. 

Hanya saja, kata Imas, aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. Selain itu, ternyata pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 

“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih  belum ditetapkan,” jelasnya. 

Legislator dari Jabar XI ini menegaskan aturan pembelian LPG Kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Sebab, selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat

“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kapolres Metro Jakarta Timur : Oknum Brimob Terlibat Pengeroyokan di Pasar Rebo

Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas...

Berita Terkait