Menteri ATR Membantah Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik bos Agus Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan batal dicabut.

Sebelumnya berkembang isu seputar pencabutan sertifikat tanah, khususnya SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang milik Aguan bakal dibatalkan.

Nusron pun merespons hal tersebut dengan bantahan. Dirinya memastikan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

Ia juga menyebut tidak ada relevansi pencabutan SHGB dengan tokoh yang memiliki sertifikat tersebut.

“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron ATR/BPN dengan jelas dan konsisten menyampaikan terdapat 263 SHGB dan 17 SHM telah diterbitkan.

Diketahui, dari total 280 sertifikat tersebut tersebut, terdapat 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” kata Nusron.

Nusron juga menjelaskan masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya yang masih dalam proses penelaahan.

Penelaahan tersebut perlu dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Meski begitu Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait