Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Untuk Para Kepala Sekolah Terkait Peraturan Study Tour yang Perlu Ditaati

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan ketegasannya dengan memberhentikan dua kepala sekolah yang tetap mengadakan study tour ke luar provinsi, meskipun sudah ada larangan resmi dari pemerintah.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok setelah sekolah tersebut menggelar study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali. Terbaru, Kepala SMAN 1 Cianjur juga resmi diberhentikan karena tetap menyelenggarakan perjalanan serupa ke Malang dan Bali.

Keputusan ini diambil setelah adanya Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat melakukan perjalanan study tour ke luar daerah.  

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Jawa Barat serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah-sekolah tidak melakukan study tour ke luar daerah dan lebih memilih destinasi di dalam provinsi.

“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Namun, dalam surat tersebut juga diberikan pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour ke luar daerah dan tidak dapat dibatalkan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pelaksanaan study tour. “Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” tulis poin kedua surat edaran.

Pihak sekolah juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan sebelum menyelenggarakan study tour. “Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” jelas surat edaran tersebut.

Tindakan tegas yang diambil Gubernur Dedi Mulyadi diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal kegiatan study tour. Dengan adanya pemberhentian kepala sekolah yang melanggar, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat bukan hanya sekadar imbauan, tetapi aturan yang harus dipatuhi demi keamanan dan kepentingan siswa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PDIP Sebut Ada Utusan yang Menekan Hasto Mundur dari Sekjen

Foto: Jumpa pers DPP PDIP dan Tim Hukum Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,...

Berita Terkait