APTISI Kumpulkan Data dari Berbagai Wilayah dan Siap Laporkan Oknum DPR yang Diduga Mainkan Anggaran KIP Kuliah ke MKD

Harus Baca

Foto: Ketua Umum APTISI Prof Budi Djatmiko.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mempertimbangkan untuk melaporkan oknum anggota DPR yang diduga memainkan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ketua Umum APTISI Prof. Budi Djatmiko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dari berbagai wilayah sebelum memutuskan untuk membawa laporan ke MKD.

“Kami akan menghubungi Ketua APTISI Wilayah yang telah melaporkan kasus ini ke APTISI Pusat. Nanti diputuskan apakah laporan diteruskan ke MKD atau cukup dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saja,” kata Prof. Budi, Jumat (28/2).

Ia mengungkapkan bahwa dalam setiap Rapat Pimpinan Pusat Pleno (RPPP) APTISI, banyak keluhan dari perguruan tinggi terkait dugaan potongan KIP Aspirasi di beberapa daerah. Namun, meskipun ada laporan dari perguruan tinggi swasta (PTS), banyak pihak enggan membuat laporan resmi.

“Beberapa PTS bahkan sampai ditutup akibat kasus ini, tetapi mereka tidak mau terbuka,” ujarnya. Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, Prof. Budi menyarankan penyaluran KIP Aspirasi dilakukan langsung oleh anggota DPR kepada mahasiswa atau perguruan tinggi tanpa perantara.

“Lebih baik anggota dewan langsung menghubungi perguruan tinggi atau menyerahkan dana kepada mahasiswa. Ini untuk menghindari oknum yang mengatasnamakan tenaga ahli atau pihak lain, karena yang dirugikan adalah mahasiswa dan PTS,” jelasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mempersilakan Budi untuk mengajukan laporan resmi.

“Silakan Prof. Budi lapor ke MKD, siapa oknum itu, nanti kami panggil,” ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun pada 2024.

Program ini bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. MKD menegaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan terkait dugaan pelanggaran anggota DPR, baik yang diajukan oleh APTISI maupun masyarakat. “Jika laporan jelas, pasti kita proses, siapa pun yang melaporkan,” tegas Nazaruddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait