Komisi I DPR : Pengusutan Teror Kepala Babi Harus Libatkan DEWAN PERS

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aparat penegak hukum dituntut mengusut tuntas teror kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal melihat teror ini bukan hanya ancaman terhadap pers, namun juga terhadap masyarakat untuk memperoleh pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. 

“Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo,” kata Syamsu kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Syamsu mengingatkan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Syamsu juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror ke redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti kekerasan. 

Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan,” kata Syamsu.

“Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” sambungnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait