Kapolri : Jurnalis Asing Bebas Meliput Di Indonesia Selama Tidak Melanggar Undang-undang

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Jurnalis Asing dapat tetap bebas meliput kegiatan di Indonesia selama tidak melanggar perundang-undangan (UU) yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolri menanggapi narasi yang beredar terkait jurnalis asing wajib memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) jika ingin meliput di Indonesia.

“Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (3/4).

Sigit mengatakan, Polri juga tidak mewajibkan jurnalis asing memiliki SKK tersebut. Selain itu, jika penjamin tidak mengajukan surat keterangan kepolisian, maka SKK tidak akan diterbitkan.

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol (peraturan kepolisian) tidak ada kata ‘wajib’ tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujarnya.

Kendati begitu, Sigit mempersilahkan jika ada jurnalis asing yang ingin tetap membuat surat keterangan kepolisian. Selain itu, jurnalis asing juga bisa meminta perlindungan bila meliput di wilayah rawan konflik.

“Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua  yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik” tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

KORANBOGOR.com,PANGKAL PINANG-Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang berkembang terkait penanganan 53...

Berita Terkait