Universitas Gadjah Mada Akan Pecat Guru Besar Farmasi Berinisial EM Pelaku Kekerasan Seksual

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JOGJAKARTA-Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal segera pecat guru besar Fakultas Farmasi  berinisial EM yang telah terbukti melakukan kekerasan seksual. Sebelumnya, menurut Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, UGM juga telah mencopot EM dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. Langkah selanjutnya, UGM memutuskan agan segera memecat EM dari institusi kampus setelah yang bersangkutan terbukti sebagai Pelaku Kekerasan Seksual.

Andi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan EM di awal 2024. 

Berdasarkan laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, total terdapat 13 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, terdiri dari saksi dan korban. Menyoal korban EM, Andi tidak merinci seluruhnya apakah mahasiswa atau tenaga didik. 

“Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tenaga pendidik (tendik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” kata Andi Sandi, Jumat (4/4). Andi Sandi hanya menjelaskan bahwa EM tak mengindahkan instruksi mengenai aturan kegiatan perkuliahan yang seharusnya seluruhnya dilakukan di lingkungan kampus. 

Hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh EM terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.

“Kalau dilihat dari modus, ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” ungkap Andi Sandi.

Hasil investigasi Satgas PPKS pun akhirnya membuktikan bahwa benar ada tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. 

Dengan begitu EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS. Dari laporan Satgas PPKS terhadap EM, pihak rektorat segera mengambil tindakan awal berupa skorsing serta pembebasan tugas pelaku EM dari beberapa jabatan di kampus, termasuk posisi dosen dan kepala lab.

Andi juga mengklaim ada keputusan dekan untuk membebastugaskan yang bersangkutan dari Tridharma Perguruan Tinggi.  Lebih lanjut, Andi menjelaskan saat ini rektorat juga tengah dalam proses pemecatan EM sebagai ASN.

Pada pertengahan Maret 2025, keputusan Menteri Saintek Dikti mendelegasikan urusan pemberhentian tetap alias pemecatan EM langsung oleh rektor UGM yang akan dilakukan usai periode libur Lebaran.Sementara untuk status EM sebagai guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” jelas Andi.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait