Kejagung Tahan 4 Tersangka Dan Sita 4 Mobil Mewah Juga Rp 60 Miliyar Suap Perkara Ekspor Minyak Goreng PN Jakarta Pusat

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp 60 miliar, terkait penanganan perkara ekspor crude palm (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Sabtu (12/4/2025) malam setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Empat tersangka suap minyak goreng itu adalah (WG) sebagai panitera muda perdata, MS, AR sebagai kuasa hukum, dan MAN sebagai mantan ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara korupsi CPO untuk mendapatkan putusan ontslag atau tidak terbukti, meskipun secara unsur telah memenuhi pasal yang didakwakan. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Sumatera, dan Sulawesi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, dan empat unit mobil mewah.

“Terkait dengan putusan onstlag, penyidik menemukan fakta dan alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap yang atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar. Pemberian tersebut diratifikasi diberikan melalui WG untuk pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. WG ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan AR ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Setelah penetapan empat tersangka suap kasus minyak goreng ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan majelis hakim lain, termasuk kemungkinan adanya penerima lain yang belum terungkap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait