Foto: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi daring, seperti pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, dan kehancuran rumah tangga.
“Pemblokiran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dan masa depan bangsa dari jeratan aktivitas kriminal yang dipicu kecanduan judi online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5).
Ia menegaskan bahwa PPATK terus mendorong kolaborasi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem bebas pencucian uang dan perjudian ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan, judi online tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.
“Kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan efektivitas upaya ini,” katanya di Jakarta (4/3).
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan ruang digital guna memberantas praktik judi daring melalui strategi terpadu dan pemanfaatan teknologi.