KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Dua saksi tersebut mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik akan segera menentukan waktu pemanggilan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Namun, Tessa belum dapat menginformasikan jadwal pasti pemanggilan ulang tersebut.
Sebelumnya, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dijadwalkan diperiksa pada Rabu (30/4/2025), namun keduanya tidak hadir. KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024).
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memanggil anggota DPR RI Satori sebagai saksi terkait kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.