KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
KPK akan mengkaji dampak aturan baru ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
“Kami akan melakukan kajian mendalam melalui Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk menilai sejauh mana aturan ini memengaruhi penegakan hukum,” ujar Tessa, perwakilan KPK.
Langkah ini mencerminkan kehati-hatian KPK sekaligus kekhawatiran akan efektivitas pemberantasan korupsi pasca-berlakunya UU baru.
UU BUMN 2025 memunculkan pertanyaan krusial: siapa yang akan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di BUMN?
Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, wewenang penindakan korupsi kemungkinan besar beralih ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Perubahan ini menandai gelombang baru dalam dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.