KORANBOGOR.com,JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Salah satu tersangka adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 7 Mei 2025, menyatakan bahwa tersangka pertama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka kedua, ATVDH, berperan sebagai perantara, dan tersangka ketiga, GK, adalah CRO Navayo International AG.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kontrak yang ditandatangani pada Juli 2016 antara L dan GK untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait senilai USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai, atas rekomendasi ATVDH.
Navayo International AG mengklaim telah mengirim barang ke Kemhan, dan empat Certificate of Performance (CoP) ditandatangani sebagai bukti kinerja. Namun, CoP tersebut disiapkan ATVDH tanpa pemeriksaan barang terlebih dahulu. Navayo kemudian mengajukan tagihan melalui empat invoice berdasarkan CoP tersebut. Padahal, hingga 2019, Kemhan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit.
Temuan Pemeriksaan
Penyidik Jampidmil meminta ahli satelit Indonesia memeriksa pekerjaan Navayo International AG. Hasilnya, ditemukan bahwa:
- Sebanyak 550 handphone yang dikirim tidak memiliki secure chip, komponen inti untuk user terminal.
- User terminal tidak pernah diuji dengan Satelit Artemis di slot orbit 123 derajat bujur timur.
- Barang yang dikirim tidak pernah dibuka atau diperiksa.
Meski demikian, Kemhan terpaksa membayar USD 20.862.822 berdasarkan Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Menurut perhitungan BPKP, nilai pekerjaan Navayo hanya sebesar Rp 1,92 miliar berdasarkan nilai kepabeanan.
Konsekuensi Hukum
Pembayaran tersebut juga memicu penyitaan aset, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris [sumber tak diketahui]. Penyitaan dilakukan oleh juru sita Paris berdasarkan putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Arbitrase Singapura pada 22 April 2021, atas permohonan Navayo International AG.
Dakwaan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Penyidik Jampidmil menetapkan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.