Foto : 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018, dengan kerugian negara mencapai Rp431,7 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat PT Telkom, anak perusahaan, dan pihak swasta, yaitu:
- AHMP, GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017-2020)
- HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015-2017)
- AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016-2018)
- NH, Direktur Utama PT Ata Energi
- DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
- KMR, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Modus Operandi Korupsi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa para tersangka berkolusi untuk melakukan pengadaan fiktif dengan memanfaatkan anggaran PT Telkom. PT Telkom menunjuk empat anak perusahaannya untuk mengelola vendor penyedia barang, namun pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Total nilai proyek fiktif dari sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan PT Telkom mencapai Rp431,7 miliar,” ungkap Syarief di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rincian Proyek Fiktif Uang mengalir dari PT Telkom ke sembilan perusahaan melalui proyek-proyek berikut:
- PT Ata Energi: Pengadaan baterai lithium-ion dan genset, Rp64,4 miliar.
- PT International Vista Quanta: Penyediaan smart mobile energy storage, Rp22 miliar.
- PT Japa Melindo Pratama: Pengadaan material, mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk Puri Orchard Apartemen, Rp60 miliar.
- PT Green Energy Natural Gas: Instalasi sistem gas processing plant Gresik Well Head 3, Rp45 miliar.
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Pemasangan smart supply chain management, Rp13,2 miliar.
- PT Forthen Catar Nusantara: Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), Rp67 miliar.
- PT VSC Indonesia Satu: Layanan total solusi multi-channel pengelolaan visa Arab, Rp33 miliar.
- PT Cantya Anzhana Mandiri: Pengadaan smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 SCBD Lot 8, Rp114 miliar.
- PT Batavia Prima Jaya: Pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan, Rp10 miliar.
Penahanan dan Dakwaan Penyidik telah menahan delapan tersangka untuk 20 hari ke depan, yaitu:
- AHMP di Rutan Salemba Kejaksaan Agung
- AH di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Cipinang
Sementara itu, DP ditetapkan sebagai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan yang memerlukan perawatan intensif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan Berlanjut Kejati DKI Jakarta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara.