KORANBOGOR.com,BANJARMASIN-Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, didakwa membunuh jurnalis wanita Juwita (23) di Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Dalam perkara ini, Jumran dibantu Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyampaikan hal tersebut usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025).
“Vicky membantu Jumran dengan membelikan tiket pesawat menggunakan identitas Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu. Vicky tahu Jumran ke Banjarbaru untuk ‘menyelesaikan masalah’ dengan korban, yang mengindikasikan rencana pembunuhan,” ungkap Sunandi, dikutip dari Antara.
Sidang dan Keterangan Saksi
Sidang hari itu memeriksa dua saksi dari Lanal Balikpapan: Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan). Vicky, yang kini ditahan Denpomal Balikpapan, memberikan keterangan secara daring karena proses hukumnya ditangani di Balikpapan.
Dari 11 saksi yang direncanakan, delapan telah memberikan keterangan. Tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan, Senin (19/5/2025). Sunandi menambahkan, dua saksi baru dari mes MMA di Banjarbaru, yang melihat Jumran meninggalkan mobil yang digunakan saat pembunuhan, akan dihadirkan. Total, 13 saksi akan bersaksi. “Belum ada barang bukti tambahan,” ujarnya.
Kronologi dan Temuan Awal
Pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIT, tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, ia diduga korban kecelakaan tunggal. Namun, luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan.
Juwita adalah jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, bersertifikasi UKW sebagai wartawan muda. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, Jumran, adalah pacar korban.
Kasus ini terus bergulir untuk mengungkap motif dan detail perbuatan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.