KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pakar hukum perdata dan pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menegur kepolisian atas penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut ditangkap karena diduga mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Penangkapan dilakukan di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5).
“Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian agar tidak memberi kesan bahwa pemerintahan anti-demokrasi,” ujar Fickar kepada Media , Minggu (11/5). Ia menilai tindakan polisi berlebihan, konyol, dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang demokrasi.
Fickar menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi bukan lagi pribadi, melainkan institusi publik.
“Penangkapan ini melukai demokrasi karena mereka tidak lagi bisa dilihat sebagai individu, tetapi sebagai simbol publik,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pejabat publik tidak memiliki ruang pribadi, sehingga tindakan hukum terhadap mahasiswi tersebut tidak beralasan.
Fickar menyebut penahanan mahasiswi ITB sebagai tindakan yang tidak proporsional dan merugikan prinsip demokrasi. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mencegah persepsi negatif terhadap kebebasan berekspresi di era pemerintahan saat ini.