Habiburokhman Ajukan Penjaminan untuk Bebaskan Mahasiswi ITB dari Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Harus Baca

Foto: Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi mengapresiasi aksi Habiburokhman yang mengajukan diri menjadi penjamin untuk kebebasan mahasiswi ITB inisial SSS dari Bareskrim Polri terkait kasus meme Prabowo dan Jokowi. )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin untuk membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS dari penahanan Bareskrim Polri.

Penahanan SSS terkait kasus pembuatan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini mendapat apresiasi dari aktivis 98 ITB, Khalid Zabidi, yang juga Direktur GREAT Institute.

Menurut Khalid, Presiden Prabowo memerintahkan penahanan luar bagi SSS untuk menjaga iklim demokrasi. “Arahan ini langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman.

Upaya mereka memastikan perlakuan hukum yang tetap menjaga prinsip demokrasi patut diacungkan jempol,” ujarnya pada Minggu (11/5/2025).

Sementara itu, Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Ferrel Faiz, mengecam penahanan SSS sebagai langkah keliru yang membungkam kebebasan berpendapat. “Membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat.

Hari ini satu dari kami ditindas, maka seluruh KM ITB akan bersuara. Patah tumbuh hilang berganti, gugur satu tumbuh seribu,” tegas Faiz.

Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, bersama Sufmi Dasco Ahmad, terus berupaya memastikan SSS mendapatkan penangguhan penahanan agar kebebasan berekspresi tetap terjaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait