KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami pihak yang menjadi penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan suap terkait vonis bebas (ontslag) perkara korupsi perizinan minyak mentah (CPO).
Salah satu tersangka, Advokat Marcella Santoso (MS), mengaku menggunakan uang pribadi untuk kegiatan tersebut. Namun, penyidik meragukan pernyataan ini dan terus menggali sumber dana sebenarnya.
“MS mengaku uang berasal dari dirinya, tetapi kami pertanyakan apakah benar dana itu dari dia. Kami terus dalami sumber pembiayaannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Senin (12/5).
Harli menegaskan bahwa penyidik sedang mencari tahu asal-usul dana yang digunakan untuk memengaruhi keputusan pengadilan dan melemahkan institusi. “Kami gali dari mana dana ini berasal, yang memungkinkan tersangka mengorganisir aktivitas untuk membebaskan klien,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
Ketiganya terjerat kasus suap dan gratifikasi, dengan MS juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 23 April 2025.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, serta TPPU untuk MS,” ungkap Harli.
Kejagung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.