Budi Arie Setiadi
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi), terseret dalam dugaan pengamanan situs judi online (judol). Budi, yang dikenal sebagai loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo, diduga menerima fee hingga 50 persen dari praktik pengamanan agar sejumlah situs judol tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dugaan ini terungkap dalam sidang perdana perkara judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik terkait perjudian dapat diakses.
Awal Mula Kasus dan Peran Budi Arie Kasus ini bermula ketika Jonathan, seorang buron dalam kasus serupa, meminta Alwin Jabarti Kiemas, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama, untuk mengenalkannya kepada pejabat Kemenkominfo yang bertugas menangani situs judol. Pada Oktober 2023, Alwin memperkenalkan Jonathan kepada Denden, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, melalui Fakhri Dzulfiqar. Mereka menyepakati tarif Rp4 juta per situs judol agar tidak diblokir.
Denden, bersama Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan Fakhri Dzulfiqar, menyortir dan merekap daftar situs judol yang akan diblokir dan yang akan “diamankan.” Rekapan ini kemudian diserahkan kepada Riko Rasota, Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).
Peran Budi Arie mulai terlihat pada Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi kepada Adhi Kismanto. Dalam pertemuan, Adhi mempresentasikan alat crawling data untuk mengumpulkan informasi situs judol. Sebagai imbalan, Adhi meminta Budi untuk menjadikannya tenaga ahli di Kemenkominfo.
Meski tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi lolos sebagai tenaga ahli berkat bantuan Budi. Tugas Adhi adalah mengidentifikasi situs judol untuk diblokir. Namun, praktik pengamanan situs judol justru berlangsung hingga Maret 2024, ketika aktivitas ini sempat dihentikan.
Praktik Dilanjutkan dengan Tarif Baru Praktik pengamanan situs judol kembali berlanjut setelah Muhrijan alias Agus menawarkan dana Rp8 juta per situs untuk menjaga situs-situs tersebut. Dalam pertemuan di Cafe Pergrams Senopati, Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan membahas pembagian fee: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen dari total pendapatan situs yang “dijaga.”
Pada April 2024, Adhi mendapat informasi bahwa Budi telah menghentikan praktik ini. Namun, Adhi bersikeras dan berulang kali meminta Budi di rumah dinasnya untuk melanjutkan pengamanan situs judol. Budi menyetuj Ascending/descending order. Budi menyetujui permintaan tersebut. Hingga Oktober 2024, tercatat 3.900 situs judol telah diamankan, dengan 3.706 di antaranya membayar untuk tidak diblokir.
Dakwaan dan Sidang Dalam sidang, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar hukum karena memfasilitasi akses ke konten perjudian secara ilegal. Kasus ini menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik pengamanan situs judol, dengan Budi Arie sebagai salah satu nama yang disebut menerima porsi terbesar dari fee yang dihasilkan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kemenkominfo, yang seharusnya bertugas memberantas konten ilegal seperti situs judi online. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik tersebut.